Berita Gayus Bikin Geger Singapura

on Jumat, 21 Januari 2011




Gayus Halomoan Tambunan, pegawai pajak golongan IIIA yang memiliki uang Rp 25 miliar di rekeningnya telah menyerahkan diri kepada tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Singapura, Selasa (30/3).
Tim Bareskrim sudah berada di Singapura sejak Minggu (28/3) dan mengintai gerak-gerik Gayus di negara yang hanya seluas kota Jakarta itu. Tim tak bisa mela­kukan penangkapan karena bisa melanggar kedaulatan hukum Singapura.

Sebelum menyerahkan diri, Ga­yus dipergoki dua anggota Sat­gas Pemberantasan Mafia Hu­kum, Mas Achmad Santosa dan Denny Indrayana di food court di di kawasan Orchard Road.

Keduanya lalu membujuk Ga­yus kembali ke Jakarta. Me­reka berusaha meyakinkan Gayus bahwa menjalani proses hukum di tanah air merupakan pilihan terbaik. Sebab, Gayus terancam dihukum di Singapura karena mela­kukan pelanggaran doku­men keimigrasian.

Gayus diduga memalsukan identitas saat membuat paspor. Ia mengaku sebagai pegawai swas­ta, bukan pegawai negeri sipil (PNS). Ditjen Imigrasi mencabut paspor Gayus. Karena paspornya dicabut, Gayus tak bisa keluar dari Singapura. Bila masa tinggal 23 hari di Singapura berakhir, Gayus bisa dianggap sebagai pen­datang gelap (illegal migrant) karena tak punya paspor. Akhir­nya, Gayus bersedia kembali ke Indonesia.

Dua anggota Satgas lalu me­ngon­tak tim dari Bareskrim. Ga­yus pun bisa keluar dari Singa­pura menggunakan Surat Per­ja­lanan Laksana Paspor (SPLP) yang dikeluarkan pihak imigrasi Indonesia.

Berikut penuturan Mas Ach­mad Santosa mengenai proses penyerahan diri Gayus.

Apakah bisa Anda ceritakan kronologis penangkapan Gayus Tambunan di Singapura?
Saya ingin meluruskan yang kami lakukan bukan penang­kapan karena penangkapan tidak boleh dilakukan di negara orang. Yang kami lakukan adalah pen­jemputan. Karena disebut pe­nangkapan, pemberitaan Gayus telah membuat geger Singapura. Jadi tidak ada penangkapan tetapi penjemputan yang dilakukan dengan cara persuasi dan ber­koordinasi.

Bagaimana proses pen­jem­putan Gayus?
Tim Bareskrim Mabes Polri se­benarnya sudah ada sejak hari Minggu (28/3). Saya kira tim dari Polri sudah melakukan peman­tauan dan melokalisasi Gayus. Ha­nya saja Tim Bareskrim Ma­bes Polri tidak bisa melakukan penangkapan di wilayah negara Singapura. Karena jika dilakukan penangkapan sama saja Tim Ba­res­krim Polri melanggar kedau­latan negara orang.

Untuk menaklukkan Gayus, Tim Bareskrim Polri melakukan kerja sama dengan otoritas Si­nga­pura. Imigrasi Indonesia sudah mencabut paspor Gayus karena apa­ratur pajak itu telah mema­l­sukan dokumen perjalanan. Arti­nya Gayus sudah tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. Gayus dikategorikan sebagai ille­gal migrant.< Dengan status ilegal, tim Bareskrim Polri melihat ada peluang untuk membujuk Gayus untuk kembali ke Jakarta. Karena jika tidak mau pulang, Gayus kemungkinan akan ditangkap oto­ritas Singapura dengan hu­kuman yang berat. Daripada ditangkap, lebih baik pulang ke Jakarta melakukan pemeriksaan. Tugas Satgaslah membujuk Gayus, bahwa pilihan pulang ke Jakarta adalah pilihan terbaik. Ketika bertemu Gayus, kami melakukan dialog yang cukup pan­jang. Gayus pun sempat kon­sultasi dengan istrinya. Pada saat itu juga Gayus memutuskan untuk kembali ke Jakarta.

Dimana Anda menemui Ga­yus. Apakah benar bertemu Gayus tidak sengaja di food court?
Malam itu, saya bersama Den­ny Indrayana sedang keluar men­cari topi untuk Denny agar dia tidak terlalu dikenali orang ka­rena di Singapura banyak yang kenal dengan Denny. Nyamar sedikitlah.

Saat mencari topi, kami sempat mampir di food court. Sebelum masuk, Denny mengatakan, “Mu­dah-mudahan saja ketemu Ga­yus.” Saya jawab, “Amin.” Se­telah beberapa langkah, saya melihat Gayus sedang membeli ma­kanan. Denny sempat tidak yakin kalau yang saya tunjuk adalah Gayus. Setelah yakin yang kami lihat Gayus, kami ber­koor­dinasi dengan Tim Bareskrim Mabes Polri.

Setelah itu kami hampiri Gayus dan dia terlihat kaget sekali. Sejak itu Gayus kami ajak dialog. Se­telah itu kami ajak ke hotel JW Ma­riott untuk bertemu dengan Tim Bareskrim Mabas Polri, pihak imigrasi, dan otoritas Singapura.

Apa pertimbangan Gayus yang disampaikan kepada Sat­gas sehingga akhirnya me­mu­tuskan kembali ke Jakarta?
Saat dialog saya melihat Gayus sedang bimbang, ragu, dan kha­watir. Dia sempat ragu kem­bali ke Jakarta karena kalau ditahan akan sulit ketemu keluarga. Dia takut tidak bisa ketemu ketiga anak­nya. Saya melihat Gayus sa­ngat sayang dengan keluarga.

Dia khawatir akan dikenakan pa­sal berlapis dan berat. Saya je­laskan bahwa kekhawatirannya tidak bisa ketemu keluarga tidak tepat. Meskipun ditahan, dia bisa tetap bertemu dengan keluarga. Mengenai kekhawatiran Gayus akan dikenakan hukuman berat, saya sampaikan bahwa hukum ada prosedurnya. Kami men­ja­n­jikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung fair, obyektif, dan tidak ada intimidasi. Kapolri menyanggupi itu karena memang standar pemeriksaan tidak boleh ada intimidasi.

Setelah Gayus berhasil di­jem­put muncul pertanyaan dari banyak kalangan kenapa Satgas tidak menjemput koruptor lain yang juga lari ke Singapura?
Satgas bekerjasama dengan Polri untuk menangani kasus Ga­yus. Kami fokus ke Gayus, masak kami kerjanya ke mana-mana. Tidak mudah juga membawa orang kembali ke Jakarta.

Apa target Satgas terhadap kasus Gayus?
Kami ingin semua pihak yang diduga terlibat dalam mafia per­kara ini diperiksa. Tanpa kecuali. Kapolri juga sudah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus Ga­yus dengan tuntas dan tidak akan menutup-tutupi. Kapolri sudah berjanji akan melakukan proses pe­meriksaan dengan fair, obyek­tif dan independen.

Sejumlah anggota DPR me­min­ta Direktur Jenderal Pajak Tjiptardjo dinonaktifkan agar pe­meriksaan bisa dilakukan de­­ngan mudah. Bagaimana si­kap Satgas terhadap per­min­taan itu?
Saya kira urusan pem­ber­he­n­tian bukan wilayah Satgas. Ka­mi menyerahkan kepada Men­teri Keuangan saja.

Apakah Satgas tidak mem­be­rikan rekomendasi pembenahan Direktorat Jenderal Pajak ke­pada Menteri Keuangan?
Yang kami koordinasikan dengan Menteri Keuangan, Ko­misi Yudisial dan Mahkamah Agung adalah pengembangan mekanisme pengawasan internal di pengadilan pajak.

0 komentar:

Posting Komentar